
Tabungan Qurban adalah salah satu produk penghimpunan dana / simpanan yang diperuntukan untuk tabungan pembelian hewan qurban , tabungan qurban berprinsip simpanan mudharabah di mana dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
Persyaratan Pembukaan Rekening Tabungan Qurban
- Fc KTP
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan qurban
- Setoran awal / saldo awal Rp.25.000
Fatwa MUI NO. 02/DSN-MUI/IV/2000
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar