
Tabungan Wadiah adalah salah satu produk penghimpunan dana / simpanan yang bersifat wadiah ( titipan ) dan bisa diambil sewaktu-waktu , tabungan wadiah tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Persyaratan Pembukaan Rekening Tabungan Wadiah
- Fc KTP
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan wadiah
- Setoran awal / saldo awal Rp.25.000
Fatwa MUI NO. 02/DSN-MUI/IV/2000
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar