• (0725) 44365
  • bprmetromadani@gmail.com
  • Jl. AH. Nasution No. 74 Yosorejo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung
icon

Need Help? call us free

(0725) 44365

No Telp / Fax

Pola Pembiayaan Syariah Bisa Tekan Kredit Macet di UMKM

Blog Details

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun ini berencana membentuk direktorat syariah. Direktorat itu nantinya khusus menangani pengajuan pinjaman atau pembiayaan dengan pola syariah.

Direktur Utama LPDB Kemas Danial mengatakan, pembiayaan dengan pola syariah akan mampu menekan tingkat kredit macet (non performing loan/NPL) di sektor UMKM. Di 2016 NPL sudah turun menjadi 0,44 persen dari sebelumnya 0,47 persen.

"Syariah itu lebih bisa meminimalisir resiko, karena sistemnya bagi hasil, jika dibandingkan dengan pola konvensional simpan-pinjam," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/2/2017). Dia menjelaskan, penyaluran dana bergulir dengan pola syariah hingga 31 Desember 2016 mencapai Rp 1,48 triliun atau 18,31 persen. Sedangkan di 2017, realisasi pinjaman syariah ditargetkan mencapai Rp 600 miliar dari total dana bergulir yang akan disalurkan sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya Rp 900 miliar untuk pinjaman konvensional.

"Kita punya hampir 30 persen dari Rp 1,5 triliun itu kita peruntukan dengan apa syariah. Sekarang larinya ke syariah sekitar Rp 600 miliar. Pertanyaannya kenapa kok syariah, karena memang tren yang sedang berkembang di masyarakat itu," kata Kemas.

Sebaran pinjaman syariah akan lebih banyak di pulau Jawa, karena merupakan basis muslim terbesar. LPDB akan menggandeng Perhimpunan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Indonesia, atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) untuk menyalurkan pinjaman di daerah tersebut.

"Jateng basis BMT tinggi, Jatim, kemudian Jawa Barat, khususnya di Jawa. Nah kenapa mereka ini berkembang. Jadi kepercayaan mereka terhadap bunga lain sebagainya ini lebih pendekatan kepada religius," ungkap dia.

Sejalan dengan rencana pembentukan direktorat syariah, Kemas mengatakan pihaknya sudah mempresentasikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Diharapkan akhir bulan ini Menteri PANRB sudah mengeluarkan keputusan sehingga operasionalnya segera berjalan.

Kemas menyatakan, pembentukan direktorat syariah ini sesuai saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit keuangan pemerintah itu menyarankan agar penyaluran dana dengan pola syariah dan konvensional dipisahkan.

"Menpan mengatakan ini tidak ada hal-hal yang mengganggu sehingga akhir bulan ini mereka sudah membuat surat balasan kepada Menkop untuk segera direktorat syariah itu dibentuk, kemudian diposisikan SDM-nya sehingga direktorat syariah ini bisa kita pisahkan dengan konvensional," tandas dia.

Sejak 2008 hingga 31 Desember 2016, LPDB telah menyalurkan dana bergulir kepada KUKM sebesar Rp 8,08 triliun. Dana disalurkan kepada 965.685 UMKM melalui 4.251 mitra di seluruh Indonesia. Sedangkan pada 2016, dana bergulir mampu terserap 100,55 persen dari total target penyaluran Rp 1 triliun.

LPDB ini mampu membukukan pendapatan Rp 205,43 miliar atau 130,02 persen pada 2016. Realisasi pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan jasa layanan dana bergulir sebanyak Rp 142,29 miliar atau 112,43 persen dari target rencana bisnis dan anggaran (RBA) sebesar Rp 126,54 miliar.

Selain itu, dari pendapatan jasa lainnya sebanyak Rp 63,13 miliar atau 444,88 persen dari target RBA Rp 14,08 miliar. (Dny/Nrm)

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/2856923/pola-pembiayaan-syariah-bisa-tekan-kredit-macet-di-umkm  


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar