Produk syariah penyaluran dana untuk kebutuhan modal usaha baik untuk perorangan maupun badan usaha dengan plafond maksimal 1,5 Milyar, dengan jangka waktu tertentu sesuai peraturan & persyaratan yang berlaku.
Untuk pembiayaan modal usaha, bisa menggunakan Akad Murabahah ( Jual Beli ), Mudharabah ( Bagi Hasil ), Musyarakah ( Syirkah ).
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar