
Tabungan Walimah adalah salah satu produk penghimpunan dana / simpanan yang diperuntukan untuk kebutuhan biaya pernikahan / walimatul urs , tabungan walimah berprinsip simpanan mudharabah di mana dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
Persyaratan Pembukaan Rekening Tabungan Walimah
- Fc KTP
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan walimah
- Setoran awal / saldo awal Rp.25.000
Fatwa MUI NO. 02/DSN-MUI/IV/2000
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar