Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Metro Madani (BPRS Metro Madani) merupakan salah satu Lembaga keuangan yang menggunakan prinsip Syariah Islam dalam kegiatan operasionalnya. Dasar hukum UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 dan terakhir UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
PT. BPRS Metro Madani mulai beroperasional tanggal 20 September 2005, didirikan berdasarkan Akta Anggaran Dasar Notaris Hermazulia, SH., di Bandar Lampung No 1 tanggal 03 Maret 2005 yang di syahkan oleh Mentri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) No C-16872 HT.01.01.TH.2005 tanggal 17 Juni 2005. Izin usaha dari Bank Indonesia No 7/54/KEP.GBI/2005 tanggal 8 September 2005.
Saat ini PT. BPRS Metro Madani memiliki 4 (empat) kantor cabang dan 1 (satu) Kantor Layanan Kas. Cabang Pertama di Unit II Tulang Bawang sejak 14 Januari 2008, Cabang Kedua di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah sejak 01 November 2009, Cabang Ketiga di Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat sejak 23 Juli 2012, Cabang Keempat di Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan sejak 26 Agustus 2013 dan Kantor Layanan Kas di RSU Muhammadiyah Metro sejak 15 Oktober 2012.
NPWP No 02.247.5-321.000 tanggal 27 Januari 2007
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar